Profil PT. Indoasia Aset Manajemen

PT. Indoasia Aset Manajemen adalah suatu perusahaan efek yang bergerak dalam bidang manajer investasi dengan ijin dari OJK No. KEP-38/D.04/2013 tanggal 31 Juli 2013.

PT. Indoasia Aset Manajemen didirikan dan dioperasikan oleh orang-orang kompeten yang memiliki pengalaman di bidang manajemen investasi dan memiliki komitment yang tinggi untuk membantu memberi pengarahan investasi portofolio baik klien individual maupun korporasi untuk mencapai tujuan finansial mereka secara umum dan memperoleh return yang tinggi dengan resiko yang terjaga secara khusus.

PT. Indoasia Aset Manajemen merupakan perusahaan yang independen, tidak terafiliasi baik dengan perusahaan pialang maupun perusahaan penjamin emisi efek di Indonesia, sehingga kebijakan investasi bebas dari pertentangan kepentingan (free from conflict of interest). Hal ini merupakan salah satu faktor penentu dipilihnya PT. Indoasia Aset Manajemen sebagai pengelola dana nasabah. PT. Indoasia Aset Manajemen, sebagai Manajer Investasi semata-mata hanya mengelola dana nasabah dalam suatu portofolio nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.

Nilai dan Kode Etik
PT. Indoasia Aset Manajemen

PT. Indoasia Aset Manajemen senantiasa berusaha untuk menjadi Manajer Investasi yang dipercaya oleh seluruh stake holdernya mulai dari pemegang saham, karyawan, nasabah, pelaku pasar modal sampai regulator. Dengan itu kami akan selalu menjalankan kegiatan kami sesuai dengan nilai dan kode etik yang kami anut menjadi pegangan bagi kami.

  • Kami bekerja dengan integritas, kompetensi yang tinggi, tekun, hormat dan menjunjung tinggi etika dengan masyarakat, nasabah, calon nasabah, karyawan, dan semua pelaku pasar modal baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Kami menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan usaha dan menempatkan kepantingan nasabah kami diatas semua kepentingan lainnya.
  • Kami selalu memperhatikan kebutuhan nasabah, bekerja secara profesional dan independen dalam melakukan analisa investasi, memberikan rekomendasi investasi, melakukan kegiatan investasi dan kegiatan profesional lainnya.
  • Kami mempraktekan cara kerja yang profesional dan etikal dan mendorong pihak lain untuk mempraktekan hal yang sama.
  • Kami bekerja dengan berpedoman pada integritas dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia pada umumnya dan di pasar modal pada khususnya.
  • Kami selalu berusaha meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kami secara berkesinambungan.

Jajaran Komisaris


  • Timotius Taniwidjaja, SE ( Komisaris Utama )

    Berkarir sejak tahun 1994 dimulai dari PT Federal Motor dengan posisi terakhir di Group Finance Office Division, setelah itu berkarir dibeberapa perusahaan sebagai Finance, Accounting, Treasury, Financial Analyst, dan Corporate Finance selama 15 tahun.Sejak tahun 2012 menjabat sebagai Presiden Komisaris PT. Indoasia Aset Manajemen.


  • Ismady Maidir, S.E, M.M. ( Komisaris Independen )

    Ismady memperoleh gelar Sarjana Ekonomi tahun 1997 dari Universitas Jayabaya dan Magister Manajemen (MM) tahun 2006 dari Universitas Gajah Mada. Ismady telah berkarir di Bapepam-LK selama 19 tahun, dimulai sejak tahun 1991 sebagai Kasubag Emisi Produksi Barang Pabrikan III kemudian menjabat di beberapa biro sebagai Kasubag Pengawas Wakil Manajer Investasi, Kasubag Pengawas Penilaian, Kasubag Kepatuhan Efek Beragun Aset, Kasubag Kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Pengelolaan Investasi dan terakhir sebagai Kepala Bagian Kepatuhan. Pada tahun 2012, Ismady bergabung di PT. Indoasia Aset Manajemen sebagai Komisaris Independen.

Jajaran Direksi



  • Milia Sari

    Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi pada tahun 1997 dari Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta. Bergabung dengan PT Indoasia Aset Manajemen sejak tahun 2012 dengan jabatan saat ini sebagai Direktur Utama. Berkarir dalam bidang pasar modal sejak tahun 1998 di PT. AXA Asset Management Indonesia sebagai Koordinator Penyelesaian Transaksi Efek, Money Market Dealer, Fixed Income Dealer serta Koordinator Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Mengikuti berbagai pelatihan di bidang pasar modal dan telah memiliki Ijin Wakil Manajer Investasi berdasarkan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-40/PM/IP/WMI/2001 tanggal 23 April 2001 dan salinan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-562/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018.


  • Ahmad Syarif Munawi

    Lulusan FE Unpad Bandung tahun 1997, Program Pascasarjana FEUI tahun 2001 dan Program MScBA University of Groningen dengan spesialisasi Investasi tahun 2005. Bergabung dengan PT Indoasia Aset Manajemen pada tahun 2014 dengan jabatan saat ini adalah Direktur yang membawahi fungsi investasi dan riset, pemasaran dan penanganan nasabah, dan perdagangan. Menekuni bidang investasi dan pasar modal sejak tahun 2001 di PT Nikko Securities Indonesia sebagai Investment Analyst sampai tahun 2003, dan setelah menyelesaikan studi lanjutannya bergabung kembali dengan PT Nikko Securities Indonesia sejak tahun 2005 sampai bulan November 2011 dengan jabatan terakhir Head of Investment Team. Setelah itu bekerja di PT Investindo Nusantara Sekuritas membawahi Divisi Manajemen Investasi sampai tahun 2012 dan sebagai Direktur PT Narada Kapital Indonesia (spin-off Divisi Manajemen Investasi PT. Investindo Nusantara Sekuritas) sampai dengan tahun 2013. Memiliki Professional Designation sebagai Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia pada tahun 2007, Financial Risk Manager (FRM) dari Global Association of Risk Professionals (GARP) pada tahun 2008, Certified Risk Governance Professional (CRGP) pada tahun 2016 dan Certified Risk Management Professional (CRMP) pada tahun 2018 dari Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) Indonesia. Memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Bapepam (sekarang OJK) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep. 2/PM/IP/WMI/2002 tanggal 21 Januari 2002 2002 dan salinan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 26 Februari 2019.